Silakan unduh Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian pada bab final goresan pena ini.
Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan gosip dalam rangka mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik. Untuk diketahui, bahwa Standar Penilaian Pendidikan merupakan suatu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik. Kriteria ini harus dipenuhi sebagai dasar dalam pelaksanaan penilaian hasil mencar ilmu setiap akseptor didik baik yang berada pada jenjang pendidikan dasar maupun pada jenjang pendidikan menengah.
Pada permendikbud nomor 23 tahun 2016 wacana standar penilaian ini disebut juga beberapa terminologi lain ibarat Pembelajaran, Ulangan, Ujian Sekolah dan Ujian Madrasah, dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Berikut ialah definisi istilah-istilah tersebut yang mengacu kepada permendikbud nomor 23 tahun 2016 terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.
Berikut ini beberapa hal penting terkait standar penilaian yang diamanatkan oleh peraturan mendikbud (Permendikbud) nomor 23 tahun 2016 terkait standar penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Penilaian pendidikan terdiri atas:
Penilaian sikap ialah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam rangka memperoleh gosip deskriptif mengenai sikap akseptor didik. Penilaian pengetahuan ialah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan akseptor didik. Penilaian keterampilan ialah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan akseptor didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu. Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
Dalam permendikbud nomor 23 tahun 2016 ini ada beberapa prinsip penilaian yang harus dipenuhi. Prinsip penilaian hasil mencar ilmu yang dimaksud adalah:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia wacana Standar Penilaian).
Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan gosip dalam rangka mengukur pencapaian hasil mencar ilmu akseptor didik. Untuk diketahui, bahwa Standar Penilaian Pendidikan merupakan suatu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil mencar ilmu akseptor didik. Kriteria ini harus dipenuhi sebagai dasar dalam pelaksanaan penilaian hasil mencar ilmu setiap akseptor didik baik yang berada pada jenjang pendidikan dasar maupun pada jenjang pendidikan menengah.
permendikbud nomor 23 tahun 2016 wacana standar penilaian |
Pada permendikbud nomor 23 tahun 2016 wacana standar penilaian ini disebut juga beberapa terminologi lain ibarat Pembelajaran, Ulangan, Ujian Sekolah dan Ujian Madrasah, dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Berikut ialah definisi istilah-istilah tersebut yang mengacu kepada permendikbud nomor 23 tahun 2016 terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Pembelajaran adalah proses interaksi antar akseptor didik, antara akseptor didik dengan pendidik dan sumber mencar ilmu pada suatu lingkungan belajar.
- Ulangan merupakan suatu proses mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran dalam rangka memantau kemajuan dan perbaikan hasil mencar ilmu Peserta Didik.
- Ujian sekolah/madrasah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk pengukuran pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai akreditasi prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
- Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan kriteria ketuntasan mencar ilmu yang harus ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan. Besaran KKM ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Berikut ini beberapa hal penting terkait standar penilaian yang diamanatkan oleh peraturan mendikbud (Permendikbud) nomor 23 tahun 2016 terkait standar penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Penilaian pendidikan terdiri atas:
- Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik; Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik dipakai untuk: a. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; b. memperbaiki proses pembelajaran; dan c. menyusun laporan kemajuan hasil mencar ilmu harian, tengah semester, final semester, final tahun. dan/atau kenaikan kelas.
- Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan; Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan dipakai untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan memakai hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik untuk melaksanakan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan satuan pendidikan memutuskan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas akseptor didik.
- Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah. Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional dipakai sebagai dasar untuk: a. pemetaan mutu aktivitas dan/atau satuan pendidikan; b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan c. training dan pemberian proteksi kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Penilaian sikap ialah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam rangka memperoleh gosip deskriptif mengenai sikap akseptor didik. Penilaian pengetahuan ialah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan akseptor didik. Penilaian keterampilan ialah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan akseptor didik menerapkan pengetahuan dalam melaksanakan kiprah tertentu. Penilaian pengetahuan dan keterampilan dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.
Dalam permendikbud nomor 23 tahun 2016 ini ada beberapa prinsip penilaian yang harus dipenuhi. Prinsip penilaian hasil mencar ilmu yang dimaksud adalah:
- Sahih, artinya penilaian harus didasarkan kepada data dan mencerminkan kemampuan yang diukur;
- Objektif, artinya penilaian yang dilakukan haruslah didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, dan tentu saja tidak ada imbas subjektivitas penilai;
- Adil, artinya penilaian yang dilakukan tidak menguntungkan atau merugikan akseptor didik yang mempunyai kebutuhan khusus dan beda latar belakang ibarat dalam hal agama, suku, budaya, sopan santun istiadat, status sosial ekonomi, serta jender.
- Terpadu, artinya penilaian ialah salah satu komponen yang tak sanggup terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
- Terbuka, artinya mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan;
- Menyeluruh dan Berkesinambungan, artinya penilaian meliputi semua aspek kompetensi dengan memakai banyak sekali teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan akseptor didik;
- Sistematis, artinya penilaian dilaksanakan berencana serta sedikit demi sedikit dengan mengikuti langkah-langkah baku;
- Beracuan Kriteria, artinya penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
- Akuntabel, artinya penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
Mekanisme penilaian hasil mencar ilmu oleh pendidik
- Perancangan taktik penilaian oleh pendidik dilakukan pada dikala penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus.
- Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.
- Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
- Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi.
- Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan akseptor didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Mekanisme penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan.
- Penetapan KKM yang harus dicapai oleh akseptor didik melalui rapat dewan pendidik.
Penilaian hasil mencar ilmu oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
enilaian pada final jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah. - Laporan hasil penilaian pendidikan pada final semester dan final tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik.
- Kenaikan kelas dan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
Mekanisme penilaian hasil mencar ilmu oleh pemerintah:
- Penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;
- Penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berafiliasi dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
- Hasil UN disampaikan kepada akseptor didik dalam bentuk akta hasil UN;
Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;
Hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu aktivitas dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta training dan pemberian proteksi kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan; - Bentuk lain penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah sanggup dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus,
- Bentuk lain penilaian hasil mencar ilmu oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 wacana Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia wacana Standar Penilaian).
- Download Juga: Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Juga: Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Juga: Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Juga: Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Download Kompilasi Link Unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20, 21, 22, 23 dan 24 tahun 2016 (terbaru) Terkait Pelaksanaan Kurikulum 2013.