- Norma yaitu peraturan yang berisi perintah dan larangan untuk mempengaruhi tingkah laris insan dalam masyarakat. Norma bertujuan untuk menjamin kepentingan dan ketentraman masyarakat.
- Norma agama yaitu peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan dan proposal yang bersumber dari Tuhan, terkandung dalam kitab suci.
- Norma kesusilaan ialah peraturan yang dianggap sebagai bunyi hati nurani manusia, bersifat umum dan universal.
- Norma kesopananialah peraturan yang timbul dari pergaulan insan bersumber pada budaya/kebiasaan masyarakat.
- Norma aturan ialah aturan yang mengatur kehidupan insan dalam masyarakat, dibentuk oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan mempunyai hukuman yang tegas.
- Kebiasaan (custom) ialah perbuatan insan yang dilakukan berulangulang dalam hal yang sama.
- Kebiasaan sanggup menjadi aturan kebiasaan apabila kebiasaan tersebut: a. Diterima oleh masyarakat. b. Dilakukan berulang-ulang. c. Dirasakan sebagai pelanggaran hukum, bilamana melanggarnya.
- Adat istiadat ialah tata kelakuan yang infinit dari warisan turun temurun dari generasi ke generasi lain sehingga berpengaruh menyatu dengan pola-pola sikap masyarakat.
- Adat yang tidak mengandung hukuman yaitu kebiasaan yang normatif, sedangkan sopan santun yang mempunyai hukuman aturan disebut aturan adat. Hukum sopan santun mempunyai corak-corak komunal, religis-magis, kontan dan visual.
- Pembagian aturan sopan santun berdasarkan van Dijk (H. Hilman Hadikusuma, 2003:168) terdiri atas: 1. Hukum sopan santun ketatanegaraan, yang menguraikan wacana tata susunan masyarakat atau persekutuan-persekutuan masyarakat, susunan alat perlengkapan, para pejabat dan jabatannya, kerapatan adat, dan peradilan adatnya. 2. Hukum sopan santun kewargaan, yang menguraikan hubungan kekerabatan (pertalian sanak) perkawinan dan pewarisan, harta kekayaan (hak-hak tanah dan transaksi tanah), dan eksekusi perhitungan (transaksi kebenaran selain tanah dan jasa). 3. Hukum sopan santun delik (pelanggaran), yang menguraikan banyak sekali delik sopan santun dan reaksi masyarakat atas pelanggaran itu serta cara menyelesaikannya.
- Hukum berfungsi memberi pedoman bertingkah laku, menyebarkan hak dan kewajiban serta menghindari bentrokan banyak sekali kepentingan.
- Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn difinisi aturan sangat sulit untuk dibuat, sebab mustahil untuk mengadakannya yang sesuai kenyataan.
- Unsur-unsur aturan yaitu: a. Peraturan wacana tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat. b. Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi. c. Paraturan itu bersifat memaksa. d. Sanksi terhadap pelanggarannya bersifat tegas.
- Tujuan aturan ialah untuk mencapai ketertiban, ketentraman dan keadilan di masyarakat.
- Arti penting aturan bagi warga negara ialah: a. Sebagai pedoman bertingkah laris di masyarakat. b. Untuk menghindari bentrokan kepentingan di masyarakat. c. Untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara.
- Beberapa rujukan penerapan norma di banyak sekali lingkungan, di antaranya:
- Dalam keluarga contohnya menjalankan pedoman agama, menjaga nama baik keluarga, bersikap sopan santun, menjaga kemudahan keluarga, menjaga sopan santun kebiasaan keluarga, dan melaksanakan hak serta kewajiban yang berlaku.
- Di sekolah contohnya menaati tata tertib sekolah, menghormati bapak dan ibu guru, sopan terhadap teman, menjaga nama baik sekolah dan melaksanakan kegiatan sekolah.
- Di masyarakat contohnya berpartisipasi dalam kegiatan/program di masyarakat, menjaga kelestarian alam, membantu tetangga yang tertimpa musibah, menjaga nama baik masyarakat, sopan kepada orang lain, hormat kepada penegak hukum, dan bergaul tanpa memandang SARA.
- Di lingkungan negara contohnya mengendarai kendaraan dengan memakai SIM, menaati peraturan kemudian lintas, menjaga diam-diam dan kekayaan negara, taat membayar pajak, tidak main hakim sendiri dan menjaga nama baik bangsa dan negara.
1. Peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan disebut norma . . . .
a. agama c. kesusilaan
b. kesopanan d. hukum
2. Tidak meludah di sembarang tempat, merupakan rujukan norma . . . .
a. agama c. kesusilaan
b. kesopanan d. hukum
3. Tidak berbuat aib, tidak menelantarkan orang tua, merupakan rujukan norma . . . .
a. agama c. kesusilaan
b. kesopanan d. hukum
4. Adanya eksekusi mati, kurungan dan denda, merupakan hukuman bagi pelanggar norma. . . .
a. agama c. kesusilaan
b. kesopanan d. hukum
5. Perbuatan insan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama, disebut . . . .
a. kebiasaan c. aturan adat
b. adat-istiadat d. norma-norma
6. Perkawinan exogamdi Tapanuli merupakan salah satu rujukan . . . .
a. kebiasaan c. aturan adat
b. adat-istiadat d. norma-norma
7. Manusia berdasarkan aturan sopan santun merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang kuat. Adat keseimbangan antara kepentingan eksklusif dan umum, pernyataan ini merupakan corak aturan sopan santun dalam pengertian . . . .
a. komunal c. kontanb. religis-magis d. visual
8. Masih juga para sarjana aturan mencari-cari suatu definisi wacana hukum. Pendapat ini dikemukakan oleh . . . .
a. Immanuel Kant c. Grotiusb. L.J. van Apeldoorn d. Cornelis van Vollenhoven
9. Setiap perbuatan harus sesuai dengan pernyataan aktual atau yang diucapkan. Pernyataan ini merupakan corak aturan sopan santun dalam pengertian . . . .
a. religis-magis c. kontan
b. visual d. komunal
10. Contoh jenis kepentingan eksklusif yang bersifat rohaniah ialah . . . .
a. terpenuhinya sandang
b. terpenuhinya kebutuhan pangan
c. terpenuhinya kebutuhan perumahan
d. kesempatan beribadah
11. Untuk tegaknya hukum, maka setiap pelanggar aturan harus . . . .
a. dijatuhi eksekusi seumur hidup
b. membayar denda uang
c. menerima teguran yang keras
d. dikenakan hukuman yang tegas
12. Kewajiban yaitu keharusan untuk melaksanakan sesuatu berdasarkan . . .
a. aturan tidak tertulis
b. aturan masyarakat
c. kehendak seseorang
d. norma yang berlaku di masyarakat
13. Contoh mutlak ialah . . . .
a. hak untuk tinggal di suatu negara
b. hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya
c. hak perwalian
d. hak pada persetujuan jual beli
14. Dalam mengemukakan pendapat kita mempunyai kebebasan yang harus diimbangi dengan . . . .
a. pendapat yang baik dan benar
b. penolakan terhadap pendapat orang lain
c. kemampuan berbicara
d. menghargai pendapat orang lain
15. Contoh kewajiban siswa di sekolah antara lain. . . . .
a. berguru di laboratorium bahasa
b. mematuhi peraturan pendapat orang lain
c. memakai buku perpustakaan
d. menghargai bimbingan dan penyuluhan dari guru
16. Warga negara yang taat aturan tercermin dalam sikap . . . .
a. tidak main hakim sendiri
b. membayar pakaian sesuai tarif
c. meronda bersama sahabat sekolah
d. melaksanakan kerja bakti kalau diberi upah
17. Untuk menghindari bentrokan kepentingan, gangguan keserasian dan kerukunan hidup, maka masyarakat mengambarkan . . . .
a. ketentuan yang mengikat masyarakatb. alat negara yang berwibawa
c. dogma bahwa aturan itu baik
d. kesetiaan untuk melaksanakan aturan hidupnya
18. Membuang sampah di bawah meja berguru di kelas, termasuk pelanggaran terhadap . . . .
a. tata tertib sekolah c. norma kesopanan
b. aturan pidana sekolah d. aturan perdata sekolah
19. Sebagai warga negara kita mempunyai kedudukan yang sama di depan aturan dan wajib menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Sebagai seorang siswa, maka di sekolah sebaiknya berperilaku . . . .
a. mentaati tata tertib sekolah untuk kepentingan bersamab. mematuhi peraturan sekolah yang dianggap baik
c. mengabaikan peraturan sekolah yang tidak sesuai kemauan
d. tidak melaksanakan peraturan yang bertentangan dengan pendapat sendiri
20. Jika ada pencuri yang tertangkap, sebaiknya kita tidak bertindak main hakim sendiri. Kita berbuat demikian atas dasar . . . .
a. pada suatu ketika pencuri itu akan menyadari perbuatan
b. sudah ada polisi yang bertugas, jadi bukan urusan kita
c. kita percaya bahwa itu sudah menjadi jalan hidup pencuri
d. kita menghargai kepada pribadinya sebagai insan dan hal itu merupakan penghargaan terhadap hukum
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar pada buku tulismu!
1. Jelaskan empat norma yang berlaku di masyarakat berikut sumber dan hukuman kalau melanggarnya!
2. Jelaskan pengertian kebiasaan, sopan santun istiadat, aturan sopan santun dan norma!
3. Tuliskan empat unsur hukum!
4. Jelaskan tujuan aturan berdasarkan Prof. Subekti, S.H., Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, Jeremy Bentham, dan Prof. Mr. J. van Kan!
5. Jelaskan definisi aturan berdasarkan J. C. T. Simorangkir, S.H.!
6. Jelaskan 3 arti penting aturan bagi warga negara!
7. Ada berapakah jenis kepentingan insan itu? Berikanlah contohnya !
8. Berikan masing-masing satu rujukan hak dan kewajiban WNI di bidang:
a. Politik c. Sosial
b. Ekonomi d. Pertahanan keamanan
9. Hak dibedakan menjadi hak mutlak dan hak relatif. Jelaskanlah apa maksudnya dan berikan contohnya!
10. Kapankah suatu kebiasaan bisa menjadi aturan kebiasaan (Costumary law)?